![Gambar](file:///C:\DOCUME~1\user\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
KASUS PEMULUNG YANG DI TUDUH MEMBAWA GANJA SEBERAT 1.6 GRAM. Jakarta - Di tengah carut marutnya wajah peradilan di Indonesia yang selalu menghiasi pemberitaan media massa nasional, lahirlah sebuah putusan yang membuat rasa keadilan begitu terasa bagi rakyat kecil. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3\/5) akhirnya memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Perjalanan panjang telah dilalui oleh pria 38 tahun yang dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini. Chairul ditangkap orang tak dikenal pada 3 September 2009 dan diseret ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Di sela-sela sidang beberapa waktu lalu, Saleh tetap berkeyakinan dirinya tidak pernah memiliki barang haram tersebut. Selain itu, dia juga tak pernah mengaku diperiksa untuk BAP dan menandatangai BAP tersebut. Saleh pun mengaku jika dirinya sudah bosan ditahan selama lebih dari 6 bulan. \\\"Saya tidak pernah tandatangan BAP. Barang ...