KASUS PEMULUNG YANG DI
TUDUH MEMBAWA GANJA SEBERAT 1.6 GRAM.
Jakarta - Di tengah carut marutnya wajah peradilan
di Indonesia yang selalu menghiasi pemberitaan media massa nasional, lahirlah
sebuah putusan yang membuat rasa keadilan begitu terasa bagi rakyat kecil.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3\/5) akhirnya memvonis bebas
Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram.
Perjalanan panjang telah dilalui oleh pria 38 tahun yang dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini. Chairul ditangkap orang tak dikenal pada 3 September 2009 dan diseret ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di sela-sela sidang beberapa waktu lalu, Saleh tetap berkeyakinan dirinya tidak pernah memiliki barang haram tersebut. Selain itu, dia juga tak pernah mengaku diperiksa untuk BAP dan menandatangai BAP tersebut. Saleh pun mengaku jika dirinya sudah bosan ditahan selama lebih dari 6 bulan.
\\\"Saya tidak pernah tandatangan BAP. Barang itu juga bukan milik saya,\\\" kata Chairul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland, menuntut Chairul dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 3 juta subsider 3 bulan. Chairul Saleh dianggap bertanggung jawab atas pemilikan ganja 1,6 gram yang ditemukan di dekat dia duduk di bantaran rel Kereta Api Kemayoran.
Anehnya, untuk membacakan tuntutan tersebut, JPU harus menunda pembacaan tuntutan hingga 3 kali. Hal ini membuat sejumlah kalangan geram. Tindakan tersebut dinilai sebuah abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan telah menjadi penyakit jaksa.
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O Shiariej menilai, jaksa memang tidak dibatasi soal waktu tuntutan. Namun, KUHAP membatasi proses sidang selama 60 hari.
\\\"Jika melebihi batas dari 60 hari sidang maka terdakwa bisa bebas demi hukum,\\\" ujar Eddy.
Orang nomor 1 di tubuh Polri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.
Akhirnya tak selang berapa lama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengakui bahwa ada rekayasa dalam kasus Chairul. “Rekayasa ini ada di alat bukti berupa keterangan saksi polisi. Polisi yang tidak ikut menangkap dimasukkan ke BAP padahal dia tidak ikut menangkap,\\\" ujarnya.
Perjalanan panjang telah dilalui oleh pria 38 tahun yang dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini. Chairul ditangkap orang tak dikenal pada 3 September 2009 dan diseret ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di sela-sela sidang beberapa waktu lalu, Saleh tetap berkeyakinan dirinya tidak pernah memiliki barang haram tersebut. Selain itu, dia juga tak pernah mengaku diperiksa untuk BAP dan menandatangai BAP tersebut. Saleh pun mengaku jika dirinya sudah bosan ditahan selama lebih dari 6 bulan.
\\\"Saya tidak pernah tandatangan BAP. Barang itu juga bukan milik saya,\\\" kata Chairul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland, menuntut Chairul dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 3 juta subsider 3 bulan. Chairul Saleh dianggap bertanggung jawab atas pemilikan ganja 1,6 gram yang ditemukan di dekat dia duduk di bantaran rel Kereta Api Kemayoran.
Anehnya, untuk membacakan tuntutan tersebut, JPU harus menunda pembacaan tuntutan hingga 3 kali. Hal ini membuat sejumlah kalangan geram. Tindakan tersebut dinilai sebuah abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan telah menjadi penyakit jaksa.
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O Shiariej menilai, jaksa memang tidak dibatasi soal waktu tuntutan. Namun, KUHAP membatasi proses sidang selama 60 hari.
\\\"Jika melebihi batas dari 60 hari sidang maka terdakwa bisa bebas demi hukum,\\\" ujar Eddy.
Orang nomor 1 di tubuh Polri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.
Akhirnya tak selang berapa lama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengakui bahwa ada rekayasa dalam kasus Chairul. “Rekayasa ini ada di alat bukti berupa keterangan saksi polisi. Polisi yang tidak ikut menangkap dimasukkan ke BAP padahal dia tidak ikut menangkap,\\\" ujarnya.
Sidang disiplin Propam Polres Jakarta Pusat menjatuhkan
hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja
terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu
Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya
selama satu tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama
satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan
ke tempat khusus selama 7 hari.
Kini Chairul dapat menghirup udara kebebasan dan kembali kepada aktivitasnya. Atas putusan ini, Chairul langsung sujud syukur dan tak kuasa menahan tangis.
\\\"Saya puas atas putusan ini. Ternyata masih ada keadilan di negeri ini,\\\" ujar Saleh bersyukur.
Inilah sebuah potret peradilan di Indonesia yang patut jadi sorotan. Masih banyak kasus hukum lain yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Akankah potret buram hukum Indonesia kembali jernih?
Kini Chairul dapat menghirup udara kebebasan dan kembali kepada aktivitasnya. Atas putusan ini, Chairul langsung sujud syukur dan tak kuasa menahan tangis.
\\\"Saya puas atas putusan ini. Ternyata masih ada keadilan di negeri ini,\\\" ujar Saleh bersyukur.
Inilah sebuah potret peradilan di Indonesia yang patut jadi sorotan. Masih banyak kasus hukum lain yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Akankah potret buram hukum Indonesia kembali jernih?
https://news.detik.com/berita/1350565/lika-liku-chairul-saleh-untuk-mendapat-keadilan
1. Lemahnya Integritas Penegakan
Hukum
Nurdjana, SH, MH menjelaskan jika
salah satu masalah yang sering terjadi di hukum Indonesia adalah karena
lemahnya integritas penegakan hukum di Indonesia yang sangat mempengaruhi
sistem hukum Pidana yang seharusnya menjadi hukum formal serta hukum materiil.
Solusi hal ini pula lah yang menyebabkan banyaknya permunculan kasus misalnya
saja korupsi di Indonesia.
2. Tidak Ada Pengawasan Yang Efektif
Hal lainnya yang menyebabkan hukum
di Indonesia sangat lemah adalah karena tidak ada pengawasan yang efektif terkait
dengan hukum yang berjalan baik oleh pengadilan, pengawasan internal pemerintah
3. Masih Melihat Hukum Dari
Kontennya
Sebenarnya hukum yang berlaku di
Indonesia saat ini masih menganut pada hukum yang berlaku saat masa
pemerintahan Belanda. Dimana tujuan dari faktor perubahan sosial adanya
hukum hanya untuk melindungi penguasa-penguasa (Belanda) yang berada di
Indonesia saja. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum tersebut hadir hanya untuk
melindungi kalangan atas saja. Sistem ini lah yang terkadang masih dianut
Indonesia sampai saat ini. Bukannya untuk melindungi keadilan rakyat kecil,
namun digunakan untuk melindungi penguasa.
4. Mental Praktisi Hukum Yang Lemah
Masalah lainnya adalah lemahnya
praktisi hukum yang menjalankannya, seperti jaksa, hakim, pengacara, bahkan
polisi. Jika praktisi hukum yang ada masih macam-macam bencana alam di Indonesia memiliki mentalitas yang lemah
maka tentu saja akan menyulitkan proses hukum yang sedang berlangsung. Sehingga
harapan untuk hukum yang adil bagi rakyat hanyalah sebatas impian semata.
5. Struktur Hukum Yang Menumpuk Kewenangan
Hal lainnya yang dapat menyebabkan
permasalahan hukum adalah struktur hukum di Indonesia yang terkadang Overlapping
terhadap kewenangan yang ada. Hal ini tentu saja akan membuat asa diferensial
fungsional terabaikan yang akhirnya akan memicu konflik.
6. Sarana dan Prasarana Hukum Kurang
Memadai
Di Indonesia sendiri, sarana dan
prasarana Hukum sangat kurang. Mulai dari batas wilayah
laut Indonesia dari bangunan hingga pelaku-pelaku hukum memiliki
sumber daya yang terbatas. Sehingga hal ini lah yang membuat jalannya hukum di
Indonesia masih begitu mengalami banyak masalah
Komentar
Posting Komentar